Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Wonomulyo, Rabu (14/10/2026). Pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban antrean, memastikan pembelian sesuai ketentuan, serta mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Personel Satpol PP dan Damkar diterjunkan sejak pagi hari dan dijadwalkan tetap bersiaga hingga operasional SPBU berakhir pada malam hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan pembelian BBM agar berjalan tertib dan sesuai batasan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Polewali Mandar.

Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, situasi lalu lintas dan antrean kendaraan di SPBU Wonomulyo terpantau aman, tertib, dan lancar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan langsung berperan penting dalam menjaga keteraturan pelayanan serta mengantisipasi potensi pelanggaran selama proses pengisian BBM.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengawasi kepatuhan terhadap batas maksimal pembelian BBM yang ditetapkan dalam SE Bupati Polewali Mandar, yakni:

  • Kendaraan roda dua: maksimal Rp35.000.
  • Kendaraan roda empat: maksimal Rp200.000.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu instrumen pengendalian pembelian BBM di tingkat SPBU. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap potensi pembelian berulang yang diduga bertujuan untuk menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM secara tidak sesuai ketentuan.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa pengelola dan petugas SPBU harus menjalankan aturan secara konsisten. Ia meminta pihak pengelola tidak memberikan ruang bagi pelangsir maupun pembeli yang berupaya melampaui batas pembelian yang telah ditentukan.

“Kami memberi peringatan tegas kepada pihak pengelola SPBU Wonomulyo agar tidak coba-coba meladeni para pelangsir atau pembeli nakal yang berniat menimbun maupun membeli melebihi batas yang ditetapkan dalam SE Bupati. Jika ditemukan adanya kerja sama atau pembiaran, kami tidak segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga  Kado HUT RI ke-81, BPN Polman Targetkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal 7 Hari

Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan distribusi BBM agar mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi. Pengelola SPBU diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran pelayanan, tetapi juga memastikan proses pembelian berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP dan Damkar Polman memastikan pengawasan di SPBU Wonomulyo berlanjut hingga malam hari. Kehadiran personel di lokasi diharapkan mampu mengantisipasi peningkatan antrean kendaraan sekaligus mencegah berbagai modus penyimpangan dalam pembelian BBM.

Pemerintah daerah juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait agar pengawasan distribusi BBM berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ketertiban pelayanan dapat terjaga dan masyarakat memperoleh akses BBM sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan