Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui proses pelimpahan tahap II, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan terhadap dua perkara pidana yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam jenis badik dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Adi, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Aswar Anas serta sejumlah penyidik pembantu Unit IV PPA.

Dalam perkara pertama, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial S berikut barang bukti terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan anggota kelompok Geng CMP Brutal.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga  DPRD Polman Soroti Pelayanan RSUD Andi Depu, Pasien Tanpa Identitas Tetap Harus Mendapatkan Hak Kesehatan

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkap AKP Budi Adi.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri.

Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pelaksanaan tahap II ini sekaligus mencerminkan koordinasi dan sinergi antara Polres Polewali Mandar dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam rangka mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polres Polman menegaskan bahwa penanganan setiap perkara pidana dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan