Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari organisasi perangkat daerah (OPD) diusulkan untuk masuk dalam program legislasi tersebut.

Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar bersama sejumlah OPD terkait dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulbar, Kamis (15/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, dan dihadiri anggota Bapemperda Mulyadi Bintaha dan Muh. Qadafi. Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salatung serta jajaran staf Sekretariat DPRD Sulbar.

Habsi mengatakan pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum usulan Propemperda 2027 dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Kita mau finalisasi Propemperda tahun 2027. Tadi kita sudah mengusulkan 10 Ranperda dari OPD-OPD. Ada yang sifatnya berlanjut dari tahun 2026, kemudian ada juga yang sama sekali baru untuk tahun 2027 ini,” ujar Habsi.

Menurut dia, 10 Ranperda tersebut terdiri atas rancangan yang merupakan lanjutan pembahasan tahun sebelumnya dan sejumlah usulan baru yang dipersiapkan untuk masuk dalam agenda legislasi daerah pada 2027.

Bapemperda juga memastikan kesiapan OPD terkait dalam menyusun substansi Ranperda sekaligus melengkapi naskah akademik yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.

“Pertemuan tadi kita sepakati, insyaallah semua OPD siap menyelesaikan rancangan-rancangan peraturan daerahnya dan naskah akademiknya. Dengan demikian, pada paripurna yang akan datang, insyaallah dengan konsep ini kita akan setujui,” kata Habsi.

Habsi menegaskan penyusunan Propemperda bukan sekadar agenda rutin DPRD setiap tahun. Menurutnya, program tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan regulasi yang dibentuk sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Fraksi DPRD Sulbar Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda APBD 2027

Karena itu, pembahasan bersama OPD dilakukan untuk memastikan setiap Ranperda memiliki substansi yang jelas, landasan akademik yang memadai, serta relevansi dengan kebutuhan daerah.

Terlebih, regulasi daerah nantinya menjadi salah satu landasan hukum dalam menjalankan berbagai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi dinilai penting agar produk hukum yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Setelah melalui tahap finalisasi, usulan Propemperda 2027 selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan disetujui sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar diharapkan memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 memiliki urgensi yang jelas, kesiapan dokumen, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah tidak berhenti pada lahirnya aturan baru, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mendukung arah pembangunan Sulawesi Barat. (*)

Iklan