Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial HU (18) meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Matakali pada Ahad (18/10/2026) dan diduga melibatkan anggota kelompok geng motor CMP Brutal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SL (18) dan AR (17) yang diduga berperan sebagai pelaku langsung, serta KM (25) yang disebut polisi sebagai pihak yang menginisiasi pengejaran terhadap korban. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Kamis (22/10/2026).

Dalam pemaparan penyidik, peristiwa bermula ketika HU bersama rekannya berinisial RA melintasi jalan dan mendahului rombongan pengendara yang diduga merupakan anggota geng motor CMP Brutal. Rombongan tersebut diperkirakan terdiri atas sekitar 10 kendaraan.

Situasi kemudian memanas setelah rombongan itu diduga tidak menerima tindakan korban yang mendahului mereka. Salah seorang anggota rombongan disebut sempat menanyakan asal daerah korban dengan ucapan, “Orang mana ko?”

Korban menjawab bahwa dirinya berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, karena merasa terancam, HU justru mempercepat laju kendaraannya untuk menjauh dari rombongan tersebut.

Alih-alih menghentikan pengejaran, rombongan itu diduga terus membuntuti korban. Ketua kelompok CMP Brutal berinisial KM disebut memberikan instruksi kepada anggota yang berada di belakangnya untuk mengejar HU dengan meneriakkan, “Kejar itu lawan!”

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan, perintah tersebut kemudian diikuti SL dan AR yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

“Mendengar perintah tersebut, dua orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor berinisial SL dan AR mengejar korban,” kata Zaky saat menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga  Bunuh Diri di Madatte: Alarm Kepedulian untuk Remaja dan Keluarga di Polewali Mandar

Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor yang dikendarai HU hampir sejajar dengan kendaraan yang ditumpangi SL dan AR. Pada saat itulah, salah seorang terduga pelaku diduga menendang bagian bodi sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan.

HU kemudian terjatuh dari kendaraannya dan membentur kursi beton di pinggir jalan. Benturan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Berdasarkan keterangan kepolisian, KM yang berada di belakang kendaraan SL dan AR turut berhenti setelah korban terjatuh. Namun, setelah melihat kondisi korban yang tergeletak bersimbah darah, KM diduga meninggalkan lokasi kejadian.

HU selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Meski demikian, nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, RA mengalami patah tulang pada kaki kirinya.

Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa KM diduga telah berupaya menendang sepeda motor korban sebelum insiden yang menyebabkan HU terjatuh.

Menurut Budi, tindakan tersebut terjadi ketika pengejaran berlangsung, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian utama.

“Pada jarak kurang lebih 300 meter dari TKP, KM sempat berusaha menendang korban, tetapi tendangannya tidak mengenai sasaran,” ungkap AKP Budi.

Polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para anggota geng motor CMP Brutal yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak berada di bawah pengaruh minuman keras ketika kejadian berlangsung.

Selain menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, polisi mengamankan dua orang anggota kelompok CMP Brutal lainnya karena diduga membawa senjata tajam. Penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan penyidik.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih dan Ritel Modern Masuk Agenda Strategis Pembangunan

Dalam proses penegakan hukum, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4), subsider Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), serta subsider Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menyatakan, penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap para tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Penentuan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka selanjutnya bergantung pada pembuktian dalam proses penyidikan dan tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan