POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Sebanyak 1.052 bidang sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar. Penyerahan sertipikat tersebut dipusatkan di Kelurahan Manding dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah serta masyarakat penerima.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Kartini T. bersama jajaran, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly, aparat pemerintah setempat, serta para penerima sertipikat.
Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Fahry Fadly menegaskan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Menurut Fahry, sertipikat tanah tidak boleh dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Penyerahan sertipikat melalui program PTSL ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Fahry Fadly.
Ia menjelaskan, dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang memperkuat status kepemilikan tanah di mata hukum. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Fahry juga mengapresiasi kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun 2026.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Kartini T. melaporkan bahwa sebanyak 1.052 bidang sertipikat berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat.
Menurut Kartini, capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak, terutama dalam mempercepat proses administrasi pertanahan hingga tahap penerbitan sertipikat.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, termasuk kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat, turut membantu mempercepat proses penyelesaian sertipikat.
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program PTSL. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memberikan dukungan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau.
Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima sertipikat agar memanfaatkan dokumen tersebut secara bijaksana. Sertipikat memang dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memperoleh pembiayaan melalui lembaga perbankan, namun penggunaannya perlu disertai perhitungan yang matang.
Masyarakat diharapkan mampu mempertimbangkan kemampuan membayar serta prospek usaha sebelum menjadikan sertipikat sebagai agunan, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan nilai tambah dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi keluarga.
Penyerahan 1.052 sertipikat PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Polewali Mandar. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk mendukung pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Program PTSL merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat memberikan bukti legalitas atas tanah, namun pemanfaatannya tetap perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Mull)
Editor: Basribas




