Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Himpunan Mahasiswa Tapalang (HIPMATA) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat beserta jajaran penyidik segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang galian C dan pengerukan sungai di Desa Lebuang Rano.

Desakan tersebut disampaikan aktivis HIPMATA, Yusril. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan mengenai aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT SUMAINDOTIM berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurut Yusril, aktivitas pengerukan sungai dan penambangan galian C di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan perlindungan lingkungan.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulbar untuk memberikan perhatian serius dan segera memproses laporan ini. Dugaan pelanggaran hukum terkait penambangan galian C dan pengerukan sungai oleh PT SUMAINDOTIM tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Yusril. Sabtu, (24/10/2026).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

HIPMATA juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan sungai. Jika tidak dilakukan sesuai standar dan perizinan yang semestinya, kegiatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kondisi ekosistem sungai serta lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar Desa Lebuang Rano.

“Apalagi jika aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus hadir membela kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Minta Polda Sulbar Buka Penanganan Laporan

HIPMATA meminta Polda Sulbar memberikan transparansi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca Juga  Turnamen Domino Sulbar Cup 2024, 1000 Peserta Bersaing

Yusril menilai keterlambatan penanganan laporan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih jika aktivitas yang dipersoalkan masih berlangsung.

Atas dasar itu, HIPMATA menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Sulbar.

Pertama, meminta Kapolda Sulbar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari PT SUMAINDOTIM untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran dalam kegiatan penambangan galian C dan pengerukan sungai di Desa Lebuang Rano.

Kedua, meminta Polda Sulbar memberikan transparansi dan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dimasukkan sehingga proses penanganannya dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Ketiga, HIPMATA meminta agar seluruh aktivitas pengerukan sungai dan penambangan galian C di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai legalitas kegiatan serta aspek hukumnya memperoleh kejelasan dari pihak berwenang.

HIPMATA Siap Kawal

Yusril mengatakan HIPMATA tidak akan berhenti pada penyampaian tuntutan. Mereka berkomitmen mengawal perkembangan laporan tersebut dan terus berkoordinasi dengan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal dan mengonsolidasikan gerakan bersama masyarakat untuk memastikan laporan ini diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

HIPMATA berharap kepolisian segera melakukan langkah konkret dengan memeriksa seluruh pihak terkait serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT SUMAINDOTIM terkait tudingan yang disampaikan HIPMATA. Berita12.com membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut. (*)

Iklan