Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kecamatan Matakali, Kamis (5/11/2026), tiga tersangka memperagakan total 28 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana tersebut.

Rekonstruksi dilaksanakan di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial H.U. meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial A.R.F.Y. mengalami luka berat.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna., KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana, perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali, serta sejumlah Kanit Sat Reskrim Polres Polman.

Untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan, Polres Polman turut mengerahkan personel Sat Lantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam. Rekonstruksi juga dihadiri penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman yang mendampingi tersangka anak, serta saksi-saksi dari pihak korban maupun tersangka.

Sebelum menuju lokasi kejadian, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel arahan pimpinan (APP) di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi.

Selanjutnya, tim penyidik bersama JPU bergerak menuju lokasi untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang telah dihimpun.

Pada TKP pertama, tepatnya di depan Pekuburan Labasang, Dusun Labasang, diperagakan tiga adegan. Kemudian, pada TKP kedua di Jalan Poros Majene–Mamuju, diperagakan delapan adegan.

Baca Juga  GMNI Polman dan KAMMI Mandar Raya Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres

Sementara itu, pada TKP ketiga yang berada di bahu Jalan Poros Majene–Mamuju, diperagakan sebanyak 17 adegan.

Secara keseluruhan, tiga tersangka masing-masing berinisial A.R. alias K, S, dan A, bersama sejumlah saksi memperagakan 28 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang bertujuan memperjelas kronologi tindak pidana sekaligus menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik.

“Melalui rekonstruksi ini, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan dengan adegan-adegan yang diperagakan di lokasi kejadian,” jelas AKP Budi Adi.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun konstruksi perkara secara lebih utuh sebelum memasuki tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan