Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (12/1/2024).

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polres Polewali Mandar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Tersangka yang diserahkan melibatkan Andi Samsani alias Ani, Muhammad Asri alias Asri, Amiruddin alias Amir dan Akkang.

Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Polman, Syamsu Gunawan, Kasi. PB3R Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar dan Kasubsi. Penyidikan Kejari Polman, Rizky Syahbana Amin Harahap selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar.

Baca Juga  Pendapatan BBIP Poniang Masih Diangka Rp1,5 Miliar, Komisi II DPRD Sulbar : Potensi di BBIP Poniang Perlu Dibenahi

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terkait dengan pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT senilai Rp. 1.210.199.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Polewali Mandar melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) TA.2017,” ujar Rizky Syahbana.

Rizky Syahbana mengatakan, perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 963.042.862,60,- menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/LHP/SR-348/PW32/5/2022, tanggal 21 November 2022 oleh BPKP Perw. SULBAR, yang dilakukan Tim Auditor BPKP Perwakilan. Sulawesi Barat.

Baca Juga  Tindaklanjuti LHP-BPK RI Komisi I DPRD Sulbar Lakukan Rapat Bersama Mitra Kerja Komisi

“Ketiga Tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tuturnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar kemudian melakukan penahanan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap tersangka Andi Samsani alias Ani, dan Muhammad Asri alias Asri.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan