Shared Berita

Sulbarpos.com, Palu — Bupati Donggala Kasman Lassa resmi mengundurkan diri. Surat permohonan pengunduran diri Kasman Lassa tertuang dalam SK bernomor: 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023.

Dilansir dari TribunPalu.com Kabar pengunduran Bupati Donggala 2 periode itu diketahui usai Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dolumen Caleg PAN Donggala di KPU.

“Bupati Donggala resmi mengajukan diri sebagai Bacaleg Partai PAN,” kata Ketua KPU Donggala dilansir Senin, (10/7/2023).

Ketua KPU Donggala menuturkan Kasman Lassa terdaftar untuk bertarung di Daerah Pemilihan I, Banawa-Banawa Tengah.

Dikatakan ia mengajukan dokumen pendaftaran menggantikan Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Bupati Donggala dua periode itu mendaftar di KPU bersama sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala M Unggul mengatakan, saat pengajuan, dokumen Bupati Donggala dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Seperti berkas pengunduran diri sebagai kepala daerah terpenuhi dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri juga ada.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

“Untuk dua dokumen itu, surat pengunduran diri dan tanda terima, semua lengkap dan benar,” sebut M Unggul.

(Sulbarpos.com/Red)

Baca Juga  Sekprov Sulbar Hadiri Mubes KKMSB di Jakarta, Tekankan Pentingnya Kebersamaan untuk Kemajuan Sulbar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan