Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Menolak pelantikan yang di lakukan oleh Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif terhadap Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana hal tersebut diduga melanggar Undang-undang, Senin (24/1/2024).

Terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, sudah jelas pelantikan ini telah melanggar aturan. seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur Sulbar.

“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus ada persetujuan pimpinan DPRD”, tutur Politisi dari partai demokrat di hadapan awak media, Senin (22/1/2024).

Dalam hal ini, DPRD sulbar akan ambil langkah, melalui Kelembagaan DPRD Sudah berkordinasi kepada Pj Gubernur Sulbar.

“Saya sudah koordinasi dengan Pj.Gubernur Sulbar dan berharap agar  menunda pelantikan ini sampai september,” jelasnya.

Selaku pimpinan DPRD, ia mengaku Pj Gubernur tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD Sulbar terkait pergantian Sekretaris DPRD sulbar.

Ia juga membeberkan bahwa besar kemungkinan DPRD sulbar belum bisa menerima Hamzi sebagai Sekertaris DPRD, sebab dinilai tidak sah.

“Untuk itu kami masih menganggap Abd Wahap sebagai sekertaris DPRD Sulbar,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Whd)

Baca Juga  Transformasi Sosial di Mamasa, Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Rp140 Miliar untuk Warga

Iklan