Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja. Termasuk pekerja perempuan di Sektor Perkebunan dan Perikanan, Kamis (29/2/2024).

Kepala Disnaker Sulbar , Andi Farid Amri menjelaskan, perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan- perikanan.

Untuk itu, sebagaimana arahan PJ Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan.

“Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar,” ucap Farid.

Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti, dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan.

Surianti menguraikan, beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu Kerja tdk lebih 7 jam/hari dalam 6 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, waktu kerja tdk lebih 8 jam/hari dalam 5 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya.

Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua saat merasakan sakit dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan 3 bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong.

Berikutnya, Hak cuti 12 hari kerja kalau Tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan. Selain itu pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya.

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar Tekankan PHI 2023 Jadi Momentum Perkokoh Peran Kaum Ibu Dorong Indonesia Sejahtera

“Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan,” ungkapnya.

Upaya lain dilakukan, pihak Disnaker juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak hak perempuan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja pada perusahaan.

 

(Sulbarpos/Rsl)

Iklan