Urus HGB Jadi HM Tanpa Notaris, Pensiunan BUMN Akui Layanan Kantah Kini Lebih Transparan

Transformasi layanan pertanahan semakin dirasakan masyarakat. Sutrisno, pensiunan BUMN di Bogor, mengaku puas dengan layanan Kantah yang kini lebih transparan, jelas, dan memungkinkan pengurusan HGB menjadi HM tanpa perantara. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Transformasi layanan pertanahan yang semakin transparan, informatif, dan mudah diakses kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Perubahan tersebut membangun kepercayaan baru, terutama bagi warga yang sebelumnya ragu mengurus dokumen pertanahan secara mandiri karena minimnya pemahaman mengenai prosedur dan tahapan layanan.

Salah satu pengalaman positif itu dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor. Ia mengaku terkesan dengan keterbukaan informasi dan kejelasan proses yang diberikan petugas.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno. Senin (8/6/2026)

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM, itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus saya tanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.

Saat ini, proses pengurusan yang dijalaninya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengukuran ulang hingga nantinya memasuki tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya kurang teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ceritanya.

Baca Juga  Mabes Polri Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1444 H

Pengalaman tersebut, menurut Sutrisno, sangat berbeda dibandingkan ketika dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, ia menilai layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan sehingga masyarakat kerap bergantung pada pihak ketiga.

Bahkan, ia pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlarut-larut hingga satu tahun tanpa kepastian.

Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun, setelah datang langsung ke Kantah dan merasakan perubahan layanan yang lebih terbuka dan akuntabel, keraguan tersebut perlahan hilang.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat dalam mengelola dan melindungi aset tanah yang dimiliki. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan