Sulbarpos.com, Polewali Mandar – Semarak Polman (Serikat Mahasiswa dan Rakyat Polewali Mandar) mendesak polres polman untuk menindak lanjuti proses hukum terkait laporan pengaduan sejak tanggal 22 Januari 2024 tentang Dugaan Pengerusakan Lingkungan Penimbunan Sampah dalam Kawasan hutan kota di polman.
Diduga telah melanggar Undang – undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang – undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Hingga saat ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Maret 2024, proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat terkait seperti kepala dinas DLHK, Kabid Kebersihan, dan Kepala UPTD DLHK.
Menanggapi hal tersebut Kordinator Lapangan Semarak Andi Baraq meminta Polres Polman untuk segera melakukan Gelar Perkara dan Menaikkan ke Tahap Penyidikan karena dalam Laporan Pengaduan kami juga telah melampirkan alat bukti berupa Peta Hutan Kota dan Foto tempat kejadian dengan Alamat dan titik Kordinat yang jelas.
“Sesuai Pasal 184 KUHAP alat Bukti yang sah sebagai berikut keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan ahli. Sehingga kami menilai Laporan Pengaduan kami ini telah memenuhi alat bukti” ucapnya di Polewali, Kamis, (4/4/2024).
“Kini tinggal keterangan ahli dari Dinas PUPR atau Konsultan yang dimana bisa langsung ke lokasi kejadian mengambil titik kordinat dan memplot dalam peta lalu memberikan keterangan kepada penyelidik yang dimana proses itu tidaklah lama jika penyelidik serius menangani laporan pengaduan kami” tambahnya.
(Sulbarpos.com/BSB)