Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Mamuju.

Kegiatan yang berlangsung di Aflah Hotel Mamuju, Kamis (21/8/2026), menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Muhammad Arfan menekankan pentingnya akurasi data dalam proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, ketelitian dalam pendataan menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap informasi yang dihimpun benar-benar menggambarkan kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah di lapangan.

Ia menjelaskan, data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mengidentifikasi penguasaan tanah masyarakat secara tepat sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dan pendataan awal tersebut merupakan bagian dari tahapan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Mamuju.

Melalui tahapan tersebut, para pihak yang terlibat didorong memahami tugas, peran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan. Dengan pemahaman yang sama, proses pengumpulan data hingga verifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, objektif, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Pendataan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan informasi mengenai penguasaan tanah masyarakat dapat dihimpun secara menyeluruh. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Selain menjadi forum penyampaian kebijakan dan mekanisme PPTPKH-TORA, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

Baca Juga  BPN Sulbar Hadiri Raker Triwulan I 2026, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Sinergi lintas sektor dinilai penting karena proses inventarisasi dan verifikasi melibatkan berbagai pihak dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi yang kuat diharapkan mampu mencegah terjadinya ketidaksesuaian data sekaligus memperlancar proses verifikasi di lapangan.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menilai kolaborasi tersebut menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan PPTPKH-TORA dapat berjalan efektif, terarah, dan menghasilkan data yang memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Kanwil BPN Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui pendekatan berbasis data dan koordinasi lintas sektor.

Melalui proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan secara terukur, PPTPKH-TORA diharapkan mampu mendukung penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan