Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, pada 26 September 2026, mendapat sorotan dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Sulawesi Barat.

Sorotan tersebut tidak hanya tertuju pada dugaan kekerasan yang dialami korban dewasa, tetapi juga pada keberadaan seorang anak yang disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat menilai, kondisi anak tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara. Sebab, menyaksikan kekerasan secara langsung dapat menjadi pengalaman yang berdampak terhadap kondisi psikologis anak, sehingga diperlukan penilaian profesional untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan pemulihannya.

Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Advokasi KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat, Nur Fadila S, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi luka fisik korban dewasa.

“Tidak semestinya persoalan ini hanya dipandang sebagai kasus kekerasan terhadap orang dewasa. Ada anak yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Kondisi anak harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara,” ujar Nur Fadila.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama. Anak yang menyaksikan dugaan kekerasan tidak seharusnya diposisikan sekadar sebagai pihak yang berada di lokasi kejadian tanpa mendapatkan perhatian terhadap kondisi psikologisnya.

KOPRI mendorong agar kondisi anak dinilai melalui asesmen psikologis oleh psikolog atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah peristiwa yang disaksikan telah menimbulkan dampak psikologis serta bentuk pendampingan apa yang dibutuhkan.

“Dampak psikologis terhadap anak tidak boleh diasumsikan. Harus ada asesmen dari tenaga profesional untuk mengetahui kondisi anak secara objektif dan menentukan kebutuhan pemulihannya,” katanya.

Baca Juga  Terungkap dari Penangkapan Dua Warga, Kontraktor 31 Tahun di Polman Terseret Kasus Sabu

KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya berfokus pada kondisi fisik korban dewasa.

Menurut organisasi tersebut, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keberadaan anak yang berada di tengah peristiwa kekerasan.

Penyidik juga didorong untuk mengkaji fakta-fakta yang berkaitan dengan kondisi anak. Jika kemudian ditemukan fakta dan hasil asesmen yang menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap anak, aspek tersebut perlu diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalannya bukan hanya apakah seorang ayah mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan. Ada seorang anak yang melihat orang tuanya menjadi korban kekerasan. Pengalaman seperti itu perlu ditangani dengan serius agar tidak dibiarkan menjadi luka yang tidak terlihat,” tegas Nur Fadila.

KOPRI menilai, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada aspek fisik. Pemulihan kondisi psikis dan sosial anak juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Atas persoalan tersebut, KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat mendorong Polres Majene memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan menyeluruh.

Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait diminta segera memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan terhadap anak.

KOPRI juga mendorong dilakukannya asesmen psikologis oleh tenaga profesional untuk mengetahui kondisi anak serta bentuk pemulihan yang diperlukan.

Dalam proses pendampingan, anak juga diharapkan tidak dipaksa untuk berulang kali menceritakan pengalaman yang berpotensi kembali memunculkan tekanan psikologis.

Hal lain yang dinilai penting adalah perlindungan terhadap identitas dan privasi anak.

KOPRI mengingatkan masyarakat maupun media agar tidak menyebarluaskan wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Polda Sulbar Maksimalkan Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan

Perlindungan identitas menjadi bagian penting agar anak tidak kembali menjadi korban akibat pemberitaan atau penyebaran informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan dan asesmen ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap anak, maka aspek tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan terhadap korban dewasa juga diharapkan tetap berjalan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.

Bagi KOPRI, perhatian terhadap anak bukan berarti mengabaikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, melainkan memastikan seluruh pihak yang terdampak mendapatkan perlindungan sesuai haknya.

“Keadilan bukan hanya tentang bagaimana pelaku diproses secara hukum. Keadilan juga berarti memastikan seorang anak tidak dibiarkan sendirian menghadapi luka yang mungkin tidak terlihat,” tutup Nur Fadila.

Status hukum pihak-pihak yang terlibat tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Identitas anak sengaja tidak dicantumkan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan kepentingan terbaik anak. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan