Anggaran Miliaran Dipertanyakan, APKAN Ungkap Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Balai

LSM APKAN menyoroti dugaan penggunaan material batu gajah yang tidak sesuai spesifikasi dan berasal dari tambang yang diduga tidak berizin pada proyek Balai senilai Rp15 miliar di Polewali Mandar. (Poto : LSM APKAN)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Proyek pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) mengungkap dugaan penggunaan material batu gajah yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak serta berasal dari sumber tambang yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap.

Jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara karena kualitas pekerjaan yang dibangun tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan.

Ketua APKAN, Abd. Rahman Yunus, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada penggunaan material batu gajah yang kualitasnya patut dipertanyakan dalam salah satu proyek Balai yang sedang berjalan di Kabupaten Polewali Mandar.

Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, tetapi juga pada asal-usul batu gajah yang digunakan. APKAN menduga material tersebut diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap, termasuk izin pertambangan yang masih berlaku dan hasil uji laboratorium sebagai dasar penjaminan mutu material.

“Penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Apabila dibiayai melalui anggaran negara, kondisi ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan,” ujar Abd. Rahman Yunus. Kamis (18/6/2026)

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan APKAN, terdapat beberapa titik pengambilan material yang menjadi perhatian serius, yakni lokasi yang dikelola oleh inisial EDL di Desa Beroangin, lokasi yang dikelola inisial ED di Desa Pasiang, serta lokasi yang dikelola inisial M di Desa Duampanua.

APKAN memperoleh informasi bahwa sejumlah lokasi tersebut diduga tidak lagi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif. Bahkan, beberapa titik disebut telah habis masa berlaku izinnya sehingga secara administratif tidak layak untuk melakukan aktivitas penambangan maupun memasok material ke proyek pemerintah.

Baca Juga  Diskominfo Sulbar Intervensi Stunting dan Miskin Ekstrim di Anreapi Polman

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait proses pengawasan proyek dan mekanisme verifikasi material yang seharusnya dilakukan sebelum material digunakan dalam pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap material yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Kesesuaian mutu material menjadi faktor penting untuk menjamin kualitas, kekuatan, dan umur layanan konstruksi yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Apabila nantinya terbukti bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang sah, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi penggunaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Atas temuan tersebut, APKAN mendesak aparat penegak hukum, instansi pertambangan terkait, serta pihak Balai sebagai pengguna anggaran untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material, status legalitas tambang pemasok, dokumen pengujian mutu material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Selain itu, APKAN meminta dilakukan audit lapangan secara independen dan pengujian laboratorium terhadap material batu gajah yang telah terpasang pada proyek guna memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mengantisipasi potensi kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami meminta seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Uang rakyat harus digunakan sesuai aturan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abd. Rahman Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak Balai yang menangani proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan APKAN.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak balai, Seluruh informasi dalam berita ini merupakan dugaan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua LSM APKAN berdasarkan hasil pemantauan lapangan.

Baca Juga  PMII Desak Transparansi Pemerintah Polman, DPRD Siap Kawal Evaluasi Data Kemiskinan dan Pelayanan Publik

Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih menunggu hasil verifikasi, audit teknis, serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang dan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan