POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mencatat penurunan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) sebesar 24,69 persen berdasarkan laporan capaian terbaru Oktober 2026. Jumlah ATS yang sebelumnya tercatat sebanyak 11.245 anak kini berkurang menjadi 8.469 anak, atau turun sebanyak 2.776 anak. Capaian ini menjadi indikator kemajuan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memperbaiki akurasi data pendidikan.
Penurunan tersebut merupakan hasil dari serangkaian intervensi lintas sektor yang dilakukan secara berkelanjutan sejak 2025. Pemerintah daerah mengombinasikan pendekatan langsung kepada anak-anak yang tidak bersekolah dengan pembenahan dan validasi data untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sesuai hak dasarnya.
Upaya penanganan ATS dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pendampingan langsung terhadap anak yang putus sekolah serta verifikasi dan validasi data di lapangan. Pendampingan diarahkan untuk mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah, sekaligus mendorong mereka kembali mengikuti proses pembelajaran melalui jalur pendidikan yang sesuai.
Di sisi lain, proses pemutakhiran data menemukan adanya anak yang sebenarnya masih aktif bersekolah, tetapi tercatat sebagai ATS akibat persoalan administrasi. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dan ketidaksinkronan data kependudukan dengan data pendidikan.
Temuan ini menunjukkan bahwa penanganan ATS tidak cukup dilakukan melalui intervensi pendidikan semata, tetapi juga memerlukan tata kelola data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Validasi data menjadi instrumen penting untuk membedakan anak yang benar-benar tidak bersekolah dari anak yang masih mengikuti pendidikan, tetapi belum tercatat secara tepat dalam sistem administrasi.
Meski demikian, penurunan jumlah ATS perlu dipahami secara proporsional. Sebagian perubahan angka dapat berasal dari keberhasilan mengembalikan anak ke sekolah, sedangkan sebagian lainnya merupakan hasil koreksi data administratif. Karena itu, pemisahan kedua faktor tersebut penting untuk mengukur dampak program secara objektif.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menempatkan kolaborasi lintas sektor sebagai salah satu faktor utama dalam mempercepat penanganan ATS. Komitmen pimpinan daerah menjadi landasan koordinasi antarlembaga untuk menyelaraskan program, memperkuat pendampingan, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar berperan dalam menindaklanjuti arahan pemerintah daerah melalui penguatan program pengembalian anak ke sekolah. Pelaksanaan program tersebut didukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat melalui penyiapan tim relawan yang melakukan pendampingan dari rumah ke rumah (door-to-door).
Pada tingkat desa dan satuan pendidikan, admin serta operator desa dan sekolah turut berperan dalam mengonfirmasi kondisi faktual anak dan memperbarui data. Keterlibatan mereka menjadi penting karena informasi langsung dari lingkungan tempat tinggal dan sekolah dapat membantu memastikan ketepatan identifikasi anak yang membutuhkan intervensi.
Dukungan juga datang dari Tim Harmonisasi Assami dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Barat. Sinergi berbagai pihak tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pendataan, dan memastikan program penanganan ATS berjalan secara lebih terarah.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa penurunan jumlah ATS belum menjadi akhir dari upaya pemerataan pendidikan. Pemantauan berkala, koordinasi antarlembaga, serta pemutakhiran data akan terus diperkuat agar kebijakan dan bantuan pendidikan dapat menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
Dengan jumlah ATS yang masih tercatat sebanyak 8.469 anak, pekerjaan pemerintah daerah masih cukup besar. Diperlukan strategi yang berkelanjutan, mulai dari identifikasi penyebab anak tidak bersekolah, pendampingan keluarga, penguatan akses layanan pendidikan, hingga evaluasi terhadap keberhasilan program pengembalian anak ke sekolah.
Penanganan ATS tidak hanya berkaitan dengan penurunan angka statistik, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, keberhasilan program perlu diukur melalui data yang terverifikasi, jumlah anak yang benar-benar kembali bersekolah, serta keberlanjutan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, desa, sekolah, relawan, dan lembaga pendamping, Polewali Mandar diharapkan mampu memperluas kesempatan belajar bagi seluruh anak. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus mewujudkan masa depan pendidikan yang lebih inklusif di Bumi Tipalayo. (*rls)
Editor: Basribas




