Shared Berita

SURAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan aksesibilitas pelayanan publik melalui inovasi ATR/BPN Dekat. Layanan berbasis mobil keliling ini hadir di pusat aktivitas masyarakat untuk mempermudah akses informasi pertanahan, mulai dari persyaratan penghapusan hak tanggungan (roya) hingga prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

Kehadiran layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi awal tanpa harus terlebih dahulu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui pendekatan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai prosedur, persyaratan administrasi, serta dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.

Diah, seorang mahasiswi yang memanfaatkan layanan mobil keliling Kantah Kota Surakarta, mengaku terbantu dengan informasi yang diperolehnya mengenai persyaratan roya. Menurut dia, keberadaan layanan tersebut memudahkan masyarakat memahami tahapan administrasi pertanahan secara langsung.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya, layanan ini sangat bagus karena mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diah.

Ia mengetahui keberadaan layanan ATR/BPN Dekat melalui akun Instagram resmi Kantah Kota Surakarta. Informasi mengenai jadwal pelayanan pada hari Sabtu menjadi salah satu faktor yang mendorongnya untuk datang dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Akses pelayanan pada akhir pekan dinilai memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu akibat aktivitas perkuliahan maupun pekerjaan pada hari kerja. Selain itu, penyebarluasan informasi melalui media sosial turut mendukung jangkauan publikasi layanan kepada masyarakat.

Diah berharap inovasi pelayanan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dikembangkan agar semakin banyak masyarakat mengetahui serta memanfaatkannya.

Baca Juga  Hari Waisak 2024, Kapolda Sulbar Harap Moment ini Lebih Memperkokoh Persatuan dalam Keberagamaan

“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Manfaat serupa dirasakan Adi Suryadi, warga Kota Salatiga, yang memanfaatkan mobil layanan keliling ATR/BPN di kawasan Pasar Raya. Ia menggunakan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang, termasuk langkah yang perlu dilakukan apabila dokumen pertanahan terdampak bencana, seperti kebakaran.

“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misalnya terkena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang ditempatkan di Pasar Raya, Kota Salatiga.

Menurut Adi, kehadiran layanan pertanahan di lokasi yang mudah dijangkau memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung dari petugas. Kedekatan lokasi pelayanan dengan pusat kegiatan warga juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses informasi sesuai kebutuhan mereka.

Ia menilai model pelayanan bergerak tersebut relevan bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan tinggi, terutama mereka yang kesulitan meluangkan waktu untuk mendatangi Kantor Pertanahan.

“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, tetapi di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya.

Pengalaman Diah dan Adi menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan jemput bola dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses informasi pertanahan. Dengan menempatkan layanan di ruang publik yang strategis, ATR/BPN berupaya mendekatkan komunikasi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.

Ke depan, pengembangan jangkauan layanan seperti ATR/BPN Dekat diharapkan dapat semakin memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi pertanahan, serta mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif, responsif, dan mudah dijangkau.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Tekankan Pelayanan Responsif Saat Pembinaan di Kanwil BPN Sulbar

Meski demikian, informasi yang diperoleh melalui mobil layanan keliling tetap menjadi tahap awal konsultasi. Untuk pengajuan layanan resmi, masyarakat perlu mengikuti ketentuan dan melengkapi dokumen sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Pertanahan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan