ATR/BPN Gandeng KPK Perangi Korupsi Pertanahan di Sultra, Sembilan Program Strategis Disiapkan
KENDARI, Sulbarpos.com – Upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperkuat pengawasan layanan publik dan penyelamatan aset daerah melalui rapat koordinasi strategis yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik penyimpangan di sektor pertanahan yang selama ini rawan korupsi mulai dibenahi secara serius melalui kolaborasi lintas lembaga dan digitalisasi layanan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Menurutnya, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK karena dinilai memiliki potensi besar dalam penerapan reformasi tata kelola pertanahan dan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kerja sama yang telah diluncurkan sejak Oktober 2025 itu disebut tidak hanya fokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah, hingga mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah pihak menandatangani komitmen bersama yang disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. Komitmen itu meliputi penguatan sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan sembilan paket program strategis, peningkatan koordinasi antarinstansi secara transparan, hingga tindak lanjut deklarasi melalui aksi nyata di lapangan.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu setelah kita bagikan ini bisa menjaga komitmen bersama ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Adapun sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama antara ATR/BPN dan KPK meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menilai persoalan pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia menyambut baik langkah kolaboratif ATR/BPN dan KPK yang dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara. (*rls)
Editor: Basribas



