SAMARINDA, Sulbarpos.com — Kepastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.
Layanan ini memberikan kepastian waktu penyelesaian proses peralihan hak dengan batas maksimal 10 hari. Masyarakat juga dapat mengetahui tahapan pelayanan sejak proses awal hingga sertipikat selesai dan dapat diambil.
Salah satu masyarakat yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda yang mengajukan permohonan balik nama sertipikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ahmad mengajukan permohonan pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapatkan informasi dari Kantah Kota Samarinda untuk mengambil sertipikat yang prosesnya telah selesai.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.
Ia menilai kecepatan pelayanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.
“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak dilakukan melalui beberapa tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah memiliki waktu penyelesaian selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan berlangsung selama lima hari.
Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai paling lama dalam 10 hari.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Ia menjalani sejumlah tahapan mulai dari pengecekan sertipikat hingga sertipikat selesai dan dapat diambil.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sementara pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September 2026, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi,” kata Ika.
Menurut Ika, kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi setelah transaksi jual beli tanah.
“Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkasnya.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui proses yang terintegrasi dan memiliki kepastian waktu. Bagi masyarakat, kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan peralihan hak. (*rls)
Editor: Basribas




