Borok Ritel Modern Terkuak! Komisi II DPRD Polman Sidak Gerai Wonomulyo, Temukan Produk Busuk hingga Timbangan Tak Tera
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Produk membusuk terpajang, obat herbal beredar bebas, hingga timbangan tak bertuan tera ulang. Fakta-fakta mengejutkan itu terungkap saat Komisi II DPRD Polewali Mandar melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo, Senin (26/1).
Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kecamatan, serta perwakilan LSM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern yang beroperasi di Kecamatan Wonomulyo.
Sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap aktivitas ritel modern, khususnya dalam memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Sebanyak tiga gerai dijadikan sampel pemeriksaan, masing-masing Alfamidi Sidorejo, Indomaret Wonomulyo, serta Alfamidi yang berada di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, jalur poros Polewali–Majene.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah persoalan serius. Di antaranya peredaran produk obat herbal jenis Komix yang menjadi perhatian, buah-buahan dalam kondisi tidak layak konsumsi, gudang penyimpanan yang tidak memenuhi standar, serta produk makanan yang terpapar langsung sinar matahari.
Tak hanya itu, penataan barang juga dinilai melanggar ketentuan. Produk pangan ditemukan bercampur dengan barang non-pangan seperti sabun dan bahan kimia, sementara sejumlah barang cacat masih terpajang di etalase penjualan.
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah timbangan di beberapa ritel modern yang belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025, padahal tera merupakan kewajiban tahunan guna menjamin keakuratan takaran bagi konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Polman, Agustina Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak tersebut lebih mengedepankan aspek pembinaan, bukan semata penindakan.
“Pada prinsipnya hari ini adalah pembinaan. Sebelumnya kami menerima laporan dari mahasiswa, lalu kami tindak lanjuti bersama Balai POM dan Disperindag,” ujar Agustina kepada awak media.
Ia menambahkan, meskipun Balai POM sebelumnya telah mengeluarkan berita acara terkait penataan produk, pelanggaran serupa masih ditemukan di lapangan.
“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang non-pangan seperti sabun. Namun faktanya, itu masih kami temukan,” tegasnya.
Terkait timbangan, Agustina memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk melakukan penertiban dan tera ulang.
“Timbangan wajib ditera setiap tahun. Ini akan segera kami komunikasikan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman Amir, menyatakan bahwa hasil sidak tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memanggil pihak pengelola ritel modern melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan menghadirkan perwakilan ritel modern dalam RDP agar duduk bersama, membahas seluruh temuan, dan menyepakati langkah perbaikan ke depan,” kata Amir.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Polman Arifin menegaskan bahwa pihaknya siap memperkuat pengawasan di lapangan pasca-RDP.
“Setelah RDP, kami akan turun kembali untuk menerbitkan dan menyampaikan surat edaran terkait kepatuhan aturan ritel modern,” ungkapnya.
Sidak ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar agar tidak mengabaikan standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepatuhan ritel modern demi menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Inspeksi mendadak terhadap ritel modern di Wonomulyo merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dan DPRD Polman dalam memastikan perlindungan konsumen serta penegakan regulasi perdagangan.
Langkah ini diharapkan mendorong ritel modern lebih disiplin mematuhi aturan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah. (*rls)
Editor: Basribas



