Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset tanah wakaf di Sulawesi Barat terus didorong melalui kolaborasi lintas lembaga. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat menggelar konsultasi dan koordinasi terkait petunjuk pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf.

Koordinasi ini secara khusus membahas mekanisme pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu, termasuk proses penetapan status hukum wakaf yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendekatan koordinatif tersebut, kedua lembaga berupaya menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan legalitas tanah wakaf, terutama aset yang belum memiliki dokumen hukum memadai atau membutuhkan penegasan status perwakafannya.

Sinergi antara lembaga peradilan agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai memiliki peran penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan mekanisme pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu sehingga proses penetapan status hukum wakaf dapat berjalan lebih efektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi pertanahan,” demikian substansi tujuan koordinasi tersebut.

Dengan adanya sinergi antarlembaga, tanah wakaf diharapkan tidak hanya memiliki kepastian status hukum, tetapi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Bahas Rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan di Mateng

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat legalisasi aset wakaf, serta memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan