BPN Sulbar Dukung Integrasi BSPS dan Sertifikat Tanah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
MAMUJU, Sulbarpos.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan program sertifikat tanah gratis. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program BSPS yang Terintegrasi dengan Program Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (8/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam mendukung keberhasilan program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan legalitas tanah yang jelas, penerima bantuan dapat memanfaatkan rumahnya tanpa dihantui potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Legalitas tanah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan program perumahan yang dijalankan pemerintah,” ujarnya.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar menjadi layak huni melalui pola swadaya. Namun, keberhasilan program tersebut dinilai akan semakin optimal apabila didukung status kepemilikan tanah yang jelas dan telah bersertifikat.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Gubernur Sulawesi Barat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat sinergi antara sektor perumahan dan pertanahan dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman Sulawesi II, perangkat daerah dari kabupaten se-Sulawesi Barat, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap pelaksanaan program BSPS dan sertifikasi tanah dapat berjalan secara terpadu sehingga manfaat yang diterima masyarakat tidak hanya berupa rumah yang lebih layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.
Integrasi kedua program tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa pertanahan, mempercepat penataan administrasi pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan sektor perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan melalui perlindungan hak atas tanah. (*rls)
Editor: Basribas



