BPN Sulbar Edukasi Kepala Desa Cegah Sengketa Tanah, Tertib Administrasi Jadi Kunci Kepastian Hukum

Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Bpn Sulbar Edukasi Kepala Desa Cegah Sengketa Tanah (Poto : Humas BPN Sulbar)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Upaya pencegahan sengketa pertanahan tidak hanya bergantung pada penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi harus dimulai dari tertib administrasi di tingkat desa. Kesadaran tersebut menjadi fokus dalam Sosialisasi Permasalahan Sengketa Tanah yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (8/7/2026), dengan menghadirkan para kepala desa se-Kabupaten Mamuju sebagai peserta.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Asmanto Mesman, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola administrasi pertanahan yang baik sebagai langkah preventif dalam meminimalkan potensi sengketa tanah di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Asmanto menegaskan bahwa pemerintah desa memegang peranan strategis sebagai garda terdepan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, sebagian besar sengketa tanah yang muncul selama ini berakar pada administrasi yang tidak tertata dengan baik, mulai dari pendataan hingga penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ketelitian dalam setiap proses administrasi menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah lahirnya konflik pertanahan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen administrasi pertanahan, khususnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (Sporadik), penetapan batas bidang tanah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan secara cermat akan mengurangi risiko terjadinya tumpang tindih penguasaan tanah maupun penerbitan alas hak ganda yang berpotensi menimbulkan sengketa dan persoalan hukum.

Selain menekankan aspek administratif, Asmanto mengajak pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan apabila menemukan persoalan atau keraguan dalam proses administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga  Di Hadapan Kanwil, Kartini Ungkap Progres dan Tantangan Pertanahan Polman

Sosialisasi yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi antarlembaga dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kehadiran para kepala desa diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, dan pemerintah desa semakin kokoh dalam membangun budaya tertib administrasi pertanahan.

Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah, menekan potensi sengketa, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan