Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Bupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa yang ada di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar)

Pencabutan Perbup tersebut dituangkan didalam Peraturan Bupati Pencabutan Nomor 10 Tahun 2023.

Bupati Majene, Andi Ahmad Syukri Tammaele saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Perbub No. 4 Tahun 2023 telah dicabut dengan terbitnya Perbub baru.

“Iye, sudah terbit Perbup baru. Surat laporan penundaan Pilkades kepada Gubernur dengan tembusan Mendagri juga sudah disampaikan” Sebut Bupati Majene Andi Achmad Syukri. Senin (12/6/2023)

Andi Achmad Syukri menjelaskan bahwa pilkades serentak kabupaten Majene direncanakan akan digelar pada tahun 2025 nanti yang akan diikuti 62 desa yang ada di Kab. Majene.

“Pilkades majene ditunda pada tahun 2023 dan direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 secara serentak 1 gelombang sebanyak 62 desa se-Kabupaten Majene” terang Bupati Majene Andi Achmad Syukri

“Jadwal akan ditentukan kemudian” tambah bupati.

 

(Sulbarpos.com/Red)

Baca Juga  Warga Lembang Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Sukun

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan