Buron Hampir Setahun, Pelaku Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kalimantan Timur

Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025 (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang perempuan berinisial NR akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar. NR diduga menjadi otak di balik kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang merugikan sejumlah korban hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah polisi melakukan pelacakan dan pencarian intensif sejak ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar AKBP Anjar Purwoko saat konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar.

Dua korban yang telah melapor diketahui berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo. Keduanya mengaku menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah tergiur tawaran investasi yang disampaikan tersangka.

Menurut penyidik, praktik tersebut bermula pada November 2024. Saat itu, NR menawarkan program yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.

Kepada salah satu korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi selama satu tahun. Sementara korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta bonus emas seberat 10 gram.

Untuk meyakinkan calon investor, tersangka memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan. Ia juga menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi resmi perbankan sebagai bukti penyetoran dana investasi.

Baca Juga  H. Zainal Abidin Anggota Fraksi PKB, Resmikan Lapangan Voli Korotaku di Desa Lamban, Sambut Semangat Olahraga di Polman

“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban untuk menawarkan investasi tersebut,” jelas Kapolres.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, para korban kemudian menyerahkan dana investasi kepada tersangka. Namun hingga jatuh tempo, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Polewali Mandar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga meninggalkan wilayah Polewali Mandar dan berpindah-pindah tempat guna menghindari proses hukum. Karena beberapa kali pemanggilan dan upaya pemeriksaan tidak berhasil dilakukan, penyidik kemudian menetapkan NR sebagai DPO.

Upaya pencarian yang berlangsung hampir satu tahun akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau dan melakukan penangkapan pada Jumat, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.45 WITA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya sebelum dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban dan beberapa slip transfer yang diduga terkait dengan transaksi investasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan lebih dari 14.000 lembar dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang diterima dari para korban diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.

Kapolres Polewali Mandar mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami membuka posko pengaduan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar dapat kami data dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan