Sulbarpos.com, Mamuju – Dugaan penyalahgunaan dana Partisipasi Interest (PI) oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene yang mencapai sekitar Rp 9 miliar kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majene, Andi Syukri, akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Gubernur Sulbar dan enam bupati lainnya terkait pembangunan Sekolah Rakyat di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025), Andi Syukri menyatakan akan segera menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meminta pemeriksaan khusus terhadap Perumda Majene.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp.9 Miliar, Kejati Sulbar Periksa Direktur Perusda Majene
Menurutnya, langkah ini penting agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau selisih dalam laporan keuangan, pihak terkait akan diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada hasil pemeriksaan dan ada selisih atau temuan, itu kan ada waktu 60 hari untuk pengembalian. Kalau memang ada temuan, ya kita ikuti prosesnya,” ujar Andi Syukri.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah dipanggil terkait kasus ini, Andi Syukri membantah.
Baca juga: Bupati Majene Dinilai Angkat Dirut Perusda Aneka Usaha Secara Sembunyi-Sembunyi
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak berwenang terkait dugaan penyalahgunaan dana PI di Perumda Majene.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana PI yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah diduga digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Kejati Sulbar kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
(Mr)