Sulbarpos.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat koordinasi bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jaringan Utilitas dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan dari fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruangan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBK) Fakultas Hukum Unhas ini dihadiri oleh Ketua Tim Penyusun, Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH. MH, bersama anggota tim lainnya, yakni Dr. Naswar, SH. MH., Dr. Nurul Nadjmi, S. Th., dan Achmad, SH. MH.
Mereka bersama Bapemperda mendalami aspek-aspek krusial dalam Ranperda, seperti penataan dan pemanfaatan lahan, perlindungan jaringan utilitas, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur perkotaan.
Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan jaringan utilitas yang lebih tertata dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan Ranperda ini menjadi solusi komprehensif yang meningkatkan efektivitas infrastruktur jaringan utilitas di berbagai wilayah. Regulasi ini juga mengatur keteraturan jaringan serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Habsi. Kamis, (20/2/2025).
Dalam rapat tersebut, tim penyusun dari Unhas juga memaparkan hasil kajian akademik yang telah dilakukan.
Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun Ranperda yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya, seperti Dr. H. Mulyadi Bintaha, Masdar, Elisabeth, dan Murniati, serta staf Bapemperda dari Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.
Selain itu, dinas terkait juga ikut serta dalam diskusi guna memperkuat sinergi antara Bapemperda, Kemendagri, dan tim penyusun Unhas. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas dapat segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
(Adv)