Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

M. Alief Hidayat Banda, Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia (Poto Istimewa)
Shared Berita

Oleh: M. Alief Hidayat Banda
Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Genap satu tahun sudah kasus kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa kejelasan hukum yang pasti. Bagi kami di Pendekar Hukum Indonesia, kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai proses penyidikan yang berjalan normal, melainkan telah memasuki fase stagnasi yang berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik.

Satu tahun merupakan rentang waktu yang panjang bagi keluarga korban yang hingga hari ini masih menanti kepastian hukum. Mereka berhak mengetahui secara terang siapa aktor utama di balik tragedi yang merenggut nyawa anggota keluarganya. Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hadirnya keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang, pengawalan terhadap perkara ini membutuhkan soliditas seluruh elemen pegiat dan praktisi hukum agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan dan kasus ini tidak menguap begitu saja.

Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlangsung berlarut-larut atau undue delay dapat dipandang sebagai pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law, yakni hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Ketika sebuah perkara berjalan tanpa progres yang jelas serta minim informasi kepada keluarga korban, maka esensi supremasi hukum menjadi dipertanyakan.

Kita perlu mengingat adagium hukum yang sangat fundamental, justice delayed is justice denied — keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian perkara tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Atas dasar itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dan progresif dengan melakukan eksaminasi menyeluruh serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara ini. Penyidik harus didorong untuk kembali mengeksplorasi seluruh alat bukti, merekonstruksi fakta-fakta hukum secara komprehensif, serta membuka ruang transparansi yang lebih luas kepada keluarga korban dan masyarakat.

Baca Juga  Terungkap! Pelaku Pencabulan Anak di Polman Ancam Korban dan Beri Uang untuk Bungkam

Sebagai institusi yang mengusung semangat Presisi, Polres Gowa tengah menghadapi ujian penting dalam membuktikan komitmennya terhadap akuntabilitas dan profesionalisme. Perkara kematian almarhum Sanupo telah menjadi perhatian publik (public interest case), sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara serius, objektif, dan berkeadilan.

Kami juga mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi terhadap perkara ini, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian. Sebab, perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang tidak boleh ditangani secara biasa-biasa saja.

Dukungan Pendekar Hukum Indonesia kepada LKBHMI Cagora merupakan komitmen hukum yang tidak dapat ditawar. Kami akan terus mengawal setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat progres signifikan yang memberikan kepastian hukum, maka kami bersama aliansi hukum dan elemen masyarakat sipil tidak akan ragu mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi memastikan tegaknya keadilan yang hakiki bagi almarhum Sanupo dan keluarganya. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan