Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Hari ini, Ketua DPP LSM Lintas Pemburu Keadilan, Roberth Pariakan, telah mengirimkan surat permohonan informasi publik dengan nomor 002/SPIP-LSM-LPK/IX/2023 kepada tiga Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Bunga-Bunga, Kepala Desa Bumi Ayu di Kecamatan Wonomulyo, dan Kepala Desa Banea di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Senin (18/9/2023).

Dalam surat permohonan tersebut, Roberth Pariakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. LSM ini bertujuan untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022, serta rincian penggunaan anggaran tersebut.

Ketua DPP LSM Lintas Pemburu Keadilan, Roberth Pariakan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. LSM ini berharap bahwa Kepala Desa Bunga-Bunga, Bumi Ayu, dan Banea akan memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“LSM ini akan terus memantau perkembangan permohonan informasi publik ini dan berkomitmen untuk menjalankan peran mereka dalam memastikan tindakan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan”, ujar Roberth.

“Dalam hal ini, LSM Lintas Pemburu Keadilan akan memberikan pembaruan lebih lanjut sehubungan dengan tanggapan dari Kepala Desa Bunga-Bunga terhadap permohonan informasi publik ini”, tutup Roberth.

 

(Sulbarpos/Basribas)

Baca Juga  Halal Bilhalal Terakhir bagi Bupati dan Wakil Bupati Polman berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??