Diduga Curi Motor dan Ponsel, Pemuda di Campalagian Ditangkap Warga Saat Hendak Jual Barang Hasil Kejahatan

Diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik warga Desa Lagiagi, seorang pria berusia 26 tahun diamankan setelah tertangkap saat hendak menjual motor curian. (Poto : Humas Polres Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com  – Upaya seorang pria menjual sepeda motor yang diduga hasil curian berakhir di tangan warga. Pria berinisial MS (26), warga Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga Desa Lagiagi, Kamis (25/6/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bukti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap transaksi kendaraan bermotor tanpa dokumen yang jelas. Berkat kejelian pemilik showroom dan informasi yang beredar di media sosial, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari sehari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Banua Baru, Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian. Rumah milik Darwis (49), seorang tukang batu, diduga dimasuki oleh pelaku saat penghuni rumah sedang beristirahat.

Dalam aksinya, pelaku diduga membekap putri korban sebelum mengambil sebuah telepon genggam dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih milik keluarga korban.

Kasus tersebut mulai terungkap sekitar pukul 14.00 WITA ketika seorang pria mendatangi sebuah showroom motor di wilayah Bonne-Bonne dengan maksud menjual sepeda motor Yamaha Fino warna putih seharga Rp4,5 juta.

Kecurigaan pemilik showroom muncul saat pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan dan beralasan bahwa surat-surat motor telah terbakar. Merasa ada kejanggalan, pemilik showroom kemudian mengingat unggahan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya beredar di media sosial dengan ciri-ciri kendaraan yang serupa.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemilik showroom segera menghubungi keluarga korban. Setelah keluarga korban tiba di lokasi dan melakukan pengecekan, mereka memastikan bahwa sepeda motor yang hendak dijual itu merupakan kendaraan yang hilang pada dini hari.

Baca Juga  Cegah Tawuran Pemuda, Sat Samapta Polres Polman Intensifkan Patroli Dialogis di Batetangnga

Mengetahui identitas kendaraan telah terungkap, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga bersama sejumlah saksi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya setelah berlari sekitar 50 meter dari lokasi showroom.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Polsubsektor Mapilli sebelum diserahkan kepada Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih bernomor polisi DC 3306 CL yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., mengatakan pihaknya menerima informasi sekitar pukul 14.15 WITA mengenai seorang pria yang diamankan warga di Polsubsektor Mapilli karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menuju Polsubsektor Mapilli untuk melakukan pengecekan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Polewali Mandar,” ujar AKP Sandy.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempercepat pengungkapan tindak kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terbukti menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana secara cepat. (rls*)

Baca Juga  80 Siswa RA Belajar Jadi Polisi Kecil di Polsek Tinambung, Begini Suasana Penuh Antusias!

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan