Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Dalam aksi penolakan terhadap pengungsi Rohingya, mahasiswa Aceh beralasan pengungsi Rohingya terkait erat dengan TPPO, sehingga harus dideportasi ke Bangladesh, Minggu (31/12/2023).

Mengenai kebenaran dugaan TPPO pengungsi Rohingya, Akademisi dan Direktur CIReS (Center for International Relations Issues and Regional Studies) Universitas Sulawesi Barat, Muhammad Nasir Badu mengaku belum mendalaminya.

Menanggapi hal tersebut, Nasir mengatakan deportasi tidak mungkin dilakukan sebab pengungsi Rohingya adalah stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Baca Juga  Ketua HMI Komisariat STAIN Majene Sesalkan Presiden RI Tak Kunjungi Kota Pendidikan di Sulbar

Ia menjelaskan Indonesia bukanlah negara tujuan pengungsi tetapi hanya sebagai negara transit. Opsi pemindahan pengungsi ke negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 atau negara tujuan, seperti Australia dan Kanada pun tidak mudah. Umumnya negara tujuan menetapkan syarat dan kualifikasi untuk pengungsi.

Baca Juga  Percepat Pengembangan Ekosistem Digital Sulbar, Dinas Kominfo Akselerasi Pemanfaatan SPLP untuk Integrasikan Aplikasi dan Data

“Persoalannya adalah apakah negara itu mau menerima? Saya punya teman orang Rohingya dulu di Makassar. Sekarang dia sudah menjadi warga negara Kanada karena pemerintah Kanada menerima dia. Dia punya kapabilitas. Biasanya negara-negara tujuan mau menerima, tapi dengan catatan ada syaratnya bahwa orang ini memenuhi kualifikasi. Jadi tidak serta menerima saja,” paparnya via WhatsApp, Jumat (29/12) lalu.

Walau demikian, Nasir menegaskan bahwa pengungsi Rohingya tetap harus diperlakukan manusiawi terlepas dari dugaan TPPO.

“Sisi etika internasional atau humanitarian itu penting kita kedepankan karena mereka adalah stateless, bangsa yang tidak punya negara,” tegasnya.

Ia menambahkan persoalan dugaan TPPO pengungsi Rohingya tidak merugikan Indonesia.

“Kita hanya takutnya dikecam bahwa kita itu adalah penerima TPPO. Paling begitu dari konteks internasional.

Dari pemberitaan yang beredar, dikabarkan para pengungsi Rohingya membayar kisaran Rp14 juta-Rp66 juta kepada pelaku untuk biaya perjalanan. Sehingga hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana pengungsi dapat membayar dengan jumlah fantastis tersebut.

Nasir menduga bahwa dana yang dipakai untuk membayar pelaku bersumber dari solidaritas Rohingya di berbagai negara.

Baca Juga  PT. Mandala Multi Finance tbk Bagikan Kompor Gas Untuk Korban Banjir di Malunda

“Saya tidak paham mengenai dana yang mereka dapatkan karena saya belum sampai ke sana, tapi untuk kasus pengungsi yang lain, mereka itu dibiayai oleh sindikat internasional juga dari teman-temannya. Misalnya kan ada orang-orang Rohingya di Australia, di Kanada. Kemungkinan ya, mereka mendapat dana dari situ. Kan mereka memiliki solidaritas. Mungkin mereka punya keluarga di sana, dan sebagainya,” pungkasnya.

(Sulbarpos/Fdm)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??