Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Program pelatihan perbaikan mesin Katinting yang di gelar di kompleks BTN Residen 6 dan melibatkan Masyarakat Nelayan Ekstrem dari tiga kecamatan, Campalagian, Balanipa dan Tinambung , Rabu (9/8/2023).

Hadir dalam kegiatan Pelatihan perbaikan mesin Katinting, kepala dinas Kelautan dan perikanan (Muhammad Akbar, Arifuddin Muswel, (PPTK Kegiatan Bidang Perikanan Tangkap),serta seluruh stap bidang perikanan tangkap dan penyuluh perikanan.

Kordinator Penyuluh Haeruddin mengatakan, kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

“Dalam upaya penataan kelembagaan pelaku utama maka diperlukan penumbuhan kelembagaan pelaku utama di setiap lokasi usaha, supaya kegiatan penyuluhan perikanan lebih optimal”, ujar Haeruddin di Polewali, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku utama penumbuhan kelembagaan adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Dengan prinsip kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.

Sementara itu Penyuluh Perikanan Muhammat Sata juga mengatakan, Solusi strategis dalam mewujudkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah kantung nelayan dapat dilakukan melalui enam tahap.

“Pertama, revitalisasi data kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) sebagai basis data perikanan nasional. Kedua, penguatan program diversifikasi usaha nelayan melalui implementasi kebijakan yang bersifat “enaktif” dengan konsep learning by doing”.

Baca Juga  Propam Polres Polman Gelar Gaktiplin Mendukung Ops Patuh Marano 2024, 12 Kendaraan Disita

“Ketiga, pemberian bantuan berupa alat tangkap ikan, mesin kapal dan kapal wajib disesuaikan dengan kondisi geografis setiap wilayah. Keempat, optimalisasi bantuan pembiayaan bagi nelayan berupa bantuan modal usaha non bunga dan agunan. Kelima, pendirian koperasi nelayan dalam meningkatkan aksesibilitas pasar dan kemandirian usaha perikanan. Keenam, peningkatan kualitas sumber daya manusia nelayan berbasis literasi finansial”, kata Sata.

 

(Sulbarpos/Basribas)

Iklan