Shared Berita

Sulbarpos.com, Pasangkayu – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/3/2025), seorang wanita berinisial RK diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 gram.

Penggerebekan dilakukan setelah Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak ke rumah RK di Desa Buluparigi, Pasangkayu. Di dalam lemari pakaian tersangka, petugas menemukan dua toples plastik kecil berisi sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, RK mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang wanita di Suramana, Kota Palu. Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di Sulawesi Barat. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini,” ujar Kombes Pol. Christian Rony Putra.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Pasangkayu dan sekitarnya. Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Baca Juga  Didukung Kesbangpol, GMNI Sulbar Solid Menuju Kongres XXII

Iklan