DLHK Polewali Mandar Dorong Implementasi TPST: Upaya Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan Dengan Nilai Ekonomi

POLEWALI, Sulbarpos.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar, Moh. Jumadil Tappawali, memberikan klarifikasi terkait polemik pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Laliko. Dalam pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, ia menegaskan bahwa pendekatan yang saat ini akan diterapkan oleh DLHK bukan lagi model lama sanitary landfill ataupun open dumping, melainkan pendekatan baru yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Selasa (17/9/24)
“Yang disampaikan oleh tim 9 sebenarnya sudah sesuai rekomendasi jika kita masih menggunakan pola lama sanitary landfill atau open dumping. Memang itu yang harus dikerjakan. Namun, saat ini yang kami kembangkan adalah TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dengan model industri pengolahan. Tidak ada lagi sampah yang dibuang, semua akan diolah menjadi produk bernilai ekonomi, sehingga tidak ada lagi potensi pencemaran,” ungkap Jumadil.
Menurutnya, langkah baru ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2022, dan bersamaan dengan pengoperasian TPS Laliko. Pemerintah bahkan telah mulai membangun sarana pengolahan sampah dengan kapasitas 70 ton per hari yang sudah akan mulai dikerjakan dan dioperasikan.
Namun, sayangnya, inisiatif ini masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, khususnya di Desa Paku. Akibatnya, proses pembangunan sarana pengolahan sempat terhenti dengan pertimbangan bahwa infrastruktur yang telah dibangun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal jika penolakan tetap berlanjut.
“Kami berharap semua pihak, termasuk LSM, untuk turun bersama-sama meyakinkan masyarakat, terutama di Desa Paku, bahwa model Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ini tidak akan menimbulkan potensi pencemaran seperti yang dikhawatirkan. Justru, ini adalah solusi pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan,” tambahnya.
Penolakan terhadap proyek pengolahan sampah ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi DLHK. Meskipun demikian, Jumadil optimis bahwa dengan pendekatan yang tepat dan kerjasama semua pihak, masyarakat akan memahami manfaat besar dari TPST ini, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
TPST Laliko adalah salah satu langkah nyata yang diambil oleh DLHK dalam rangka mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Polewali Mandar.
Dengan sistem ini, sampah tidak lagi dibuang begitu saja, melainkan diolah menjadi produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, mulai dari kompos, material daur ulang, hingga energi alternatif. Selain mengurangi pencemaran lingkungan, TPST juga diharapkan mampu membuka peluang usaha baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan model TPST yang diusung, DLHK Kabupaten Polewali Mandar menjanjikan transformasi pengolahan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Keberhasilan implementasi program ini memerlukan partisipasi aktif semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil (LSM) yang berperan dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya inovasi ini.
“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menerima dan mendukung sistem ini. Ini bukan hanya tentang pengelolaan sampah, tetapi tentang masa depan kita bersama, lingkungan yang lebih sehat, dan ekonomi yang lebih kuat,” tutup Jumadil.
Dengan adanya dorongan kuat dari pemerintah dan kolaborasi lintas sektor, Polewali Mandar berpotensi menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah berbasis industri pengolahan di sulselbar. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kepercayaan dari masyarakat dalam mendukung upaya ini, demi masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(*Bsb)