Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Komitmen negara dalam menghadirkan gizi berkualitas bagi anak sekolah dan ibu hamil melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditegaskan tidak boleh berjalan beriringan dengan kelalaian pengelolaan lingkungan.

Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Polewali Mandar, menyikapi maraknya dapur MBG yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta perizinan operasional.

Dalam forum pengawasan tersebut, Komisi III DPRD Polewali Mandar melayangkan peringatan keras kepada pengelola dapur MBG. Puluhan dapur diminta segera membenahi sistem pengelolaan limbah dan melengkapi seluruh persyaratan teknis, menyusul temuan bahwa sebagian besar belum memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar Amiruddin dari Fraksi PKB, didampingi Ketua Komisi III Sarinah, serta anggota komisi terkait. Rapat turut dihadiri Asisten II Pemkab Polewali Mandar Andi Mahadiana Jabbar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, unsur mahasiswa, serta lembaga pemantau kebijakan publik.

Namun demikian, absennya perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Polewali Mandar dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam forum resmi tersebut menjadi sorotan tersendiri. DPRD menilai ketidakhadiran itu menghambat proses klarifikasi kebijakan dan evaluasi teknis di lapangan.

Dalam pemaparan RDP terungkap, sejumlah dapur SPPG dinilai belum layak beroperasi, terutama dari aspek pengelolaan air limbah. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar Ari Wahyudi menegaskan bahwa seluruh dapur MBG wajib memiliki IPAL sesuai baku mutu serta diuji melalui laboratorium terakreditasi.

“Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa lokasi memang telah memiliki pengolahan limbah, tetapi belum memenuhi standar teknis. Bahkan di salah satu titik, limbah langsung dibuang ke area belakang bangunan tanpa melalui proses pengolahan,” ungkapnya di hadapan peserta rapat. Jum’at (20/2/26)

Baca Juga  Proyek Jalan Rp15 Miliar Gunakan BBM Subsidi, Wakil Ketua DPRD Polman: Ini Pelanggaran Berat!

Ia menambahkan, operasional dapur MBG membutuhkan penggunaan air minimal dua meter kubik per hari, khususnya untuk pencucian wadah makan dan peralatan dapur. Kondisi ini, kata dia, menuntut pengelolaan limbah yang ketat guna mencegah pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Polewali Mandar, Andi Mahadiana Jabbar, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPPG masih berproses di Bagian Hukum. Sekretariat satgas direncanakan berada di Bagian Ekonomi dan akan segera difinalisasi agar pengawasan lapangan dapat dilakukan secara terpadu.

“Pemerintah daerah sepakat, dapur yang belum memenuhi standar akan direkomendasikan tutup sementara. Sementara dapur yang telah patuh terhadap ketentuan, dipersilakan tetap beroperasi,” tegasnya.

Dukungan terhadap program nasional MBG juga disampaikan anggota DPRD Fraksi NasDem Hj. Lisda, dengan catatan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan potensi dampak serius jika pengelolaan limbah dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

“Kami mendukung penuh program Presiden untuk peningkatan gizi anak. Namun jika limbah tidak dikelola dengan benar, risikonya besar. Kita tidak ingin kejadian seperti di Binuang terulang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III Sarinah menegaskan bahwa dapur MBG tidak hanya melayani anak sekolah, tetapi juga ibu hamil, sehingga standar kesehatan dan lingkungan harus diterapkan secara ketat, konsisten, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua DPRD Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP, tercatat sebanyak 48 dapur MBG di Polewali Mandar belum sepenuhnya memenuhi syarat sah operasional. Hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Pengelola SPPG akan kembali kami panggil pada pekan kedua mendatang untuk memastikan adanya progres pembenahan, khususnya pembangunan IPAL, sebelum rekomendasi penutupan sementara diberlakukan,” katanya.

Baca Juga  KPK Gelar Bimtek Pemberantasan Korupsi di Sulbar, Peran Perempuan Jadi Sorotan

RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak semata diukur dari jumlah penerima manfaat, melainkan juga dari kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kesehatan.

DPRD Polewali Mandar menegaskan, gizi berkualitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, agar program strategis nasional ini benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan risiko baru bagi warga. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan