Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Proyek pengerjaan jalan lintas kabupaten senilai Rp15 miliar di Desa Kalapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar, yang dikerjakan oleh PT Wira Karsa menuai kontroversi. Sabtu, (25/1/25)

Pasalnya, kontraktor proyek tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, H. Amiruddin, SH, bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Wira Karsa, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK), pada Jumat 24 januarai 2025.

Ketua LSM LPK, Robert Pariakan, mengungkapkan temuan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Data kami menunjukkan PT Wira Karsa menggunakan sekitar 1.200 liter solar subsidi untuk proyek ini. Kami memiliki bukti rekaman video terkait aktivitas tersebut,” ungkap Robert.

Ia juga menyoroti peran SPBU Sarampu, yang kerap melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken pada malam hari. Akibatnya, nelayan dan petani kesulitan mendapatkan pasokan BBM.

“Sering kali, nelayan harus antre panjang, bahkan batal melaut karena BBM habis. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Robert.

Supervisor PT Wira Karsa, Gispa, mengakui penggunaan BBM subsidi, namun berdalih bahwa langkah itu terpaksa dilakukan.

“Kami menggunakan BBM subsidi saat pasokan BBM industri dari Makassar terlambat. Ini semata-mata demi kelancaran proyek yang menghadapi tenggat waktu ketat,” ujar Gispa.

Proyek yang dimulai sejak September 2024 itu awalnya dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024, namun terkendala cuaca buruk sehingga diperpanjang selama 50 hari. Gispa menyebut progres pengerjaan saat ini hampir rampung.

Baca Juga  Dalam Suasana Tasyakuran, Tim PHS Bersama Calon DPD RI Hasan Bado Memperkuat Konsolidasi

Wakil Ketua DPRD Polman, H. Amiruddin, SH, mengecam tindakan PT Wira Karsa dan menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi oleh kontraktor proyek besar adalah pelanggaran berat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran pidana. Aturan sudah jelas, kontraktor proyek besar wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegas Amiruddin.

Ia meminta Disperindag untuk menyelidiki praktik penjualan BBM subsidi dengan jeriken di SPBU Sarampu dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Penyalahgunaan BBM subsidi oleh kontraktor ini bertentangan dengan:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, nelayan, dan usaha kecil.

Robert menegaskan bahwa penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan subsidi.

“Nelayan dan petani menjadi korban langsung dari praktik semacam ini. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” pungkas Robert.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang tegas. Masyarakat Polewali Mandar menyerukan langkah konkret agar tidak ada lagi proyek besar yang justru merugikan rakyat kecil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk kontraktor proyek besar,” tegas Amiruddin menutup RDP yang berlangsung panas tersebut.

 

(*Bsb)

Iklan