Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyoroti progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu mengemuka dalam rapat kajian, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan pembahasan Ranperda RTRW yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, bersama anggota Bapemperda lainnya dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU dan PR) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulbar memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat itu, Bapemperda meminta penjelasan terkait perkembangan Ranperda RTRW yang saat ini tengah menunggu hasil Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Perwakilan Dinas PU dan PR Sulbar menjelaskan, Ranperda RTRW masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian dan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum persetujuan substansi diterbitkan.

“Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN dan sedang menunggu hasil Persetujuan Substansi. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian agar proses ini dapat segera diselesaikan,” ujar perwakilan Dinas PUPR Sulbar.

Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menegaskan RTRW merupakan regulasi strategis yang menjadi fondasi arah pembangunan daerah sehingga proses pembahasannya tidak boleh berlarut-larut.

“Kami ingin memastikan proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat berjalan sesuai tahapan dan tidak mengalami hambatan yang berkepanjangan. RTRW merupakan regulasi strategis yang menjadi dasar arah pembangunan daerah,” kata Habsi.

Baca Juga  Pansus DPRD Sulbar Siapkan Payung Hukum untuk Pelestarian Budaya Daerah

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menyatakan terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar seluruh tahapan administrasi, harmonisasi, hingga substansi Ranperda dapat terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

Rapat tersebut juga dinilai sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui penguatan regulasi serta perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Bapemperda berharap seluruh pihak terkait dapat mempercepat proses pembahasan Ranperda RTRW mengingat dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan, penataan ruang wilayah, dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Iklan