Sulbarpos.com, Mamuju – Pemprov Sulbar Dorong Percepatan Penetapan Tambang Rakyat, Dinas ESDM Siap Tindaklanjuti Hasil Kunker Gubernur ke Jakarta.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mempercepat tindak lanjut atas hasil kunjungan kerja Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga ke sejumlah kementerian di Jakarta.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui rapat evaluasi dan perencanaan yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar bersama OPD terkait lainnya.
Rapat ini digelar di Kantor Bapperida Sulbar pada Selasa, 10 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida, Junda Maulana.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, para tenaga ahli gubernur dan wakil gubernur, serta perwakilan OPD teknis lainnya.
Junda menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera merespons peluang strategis yang telah dibuka lewat pertemuan pimpinan daerah dengan kementerian di pusat.
“Kita tidak boleh lamban. Komitmen dan peluang yang sudah terbuka harus segera direspons dengan langkah konkret. Jika tidak, kita akan kehilangan momentum,” ujarnya.
Salah satu agenda prioritas yang disoroti dalam rapat adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar, yang menurut Junda telah mendapat sinyal dukungan dari kementerian terkait. Bahkan, rencananya pengelolaan WPR ini akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa sejak 2022 Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) untuk Sulbar.
Namun, untuk mendukung pengusulan WPR, pemerintah daerah perlu menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kabupaten.
“Dari lima kabupaten yang diusulkan, baru Mamuju Tengah dan Pasangkayu yang telah melakukan penyesuaian tata ruangnya. Kami dorong kabupaten lainnya agar segera menyusul,” ungkap Chandra.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pendukung pengusulan WPR ke pusat.
Selain itu, Pemprov Sulbar berkomitmen menanggung seluruh biaya penyusunan dokumen teknis dan perizinan bagi masyarakat yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani secara biaya. Ini bagian dari upaya kita mendorong penambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Menutup pertemuan, Junda Maulana kembali mengingatkan pentingnya perencanaan berbasis data dan riset untuk mendukung efektivitas program pembangunan ke depan.
“Kita ingin program yang kita jalankan benar-benar memberi dampak. Karena itu, pendekatan ilmiah dan kolaborasi dengan tenaga ahli harus diperkuat,” tutupnya.
(Adv)