Sulbarpos.com, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama empat pemerintah kabupaten (Pemkab) resmi menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.
Keempat kabupaten yang telah menyerahkan laporan tersebut adalah Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamuju.
Sementara dua kabupaten lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan mereka.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Hari ini tanggal 26 Maret, artinya kita masih dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 15,” ujar SDK.
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang telah disusun oleh masing-masing daerah akan diverifikasi oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan guna mencocokkan laporan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami berupaya menyajikan laporan yang benar-benar sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Lebih lanjut, SDK menjelaskan bahwa hasil audit BPK akan menentukan opini terhadap laporan keuangan daerah. Jika laporan dianggap akurat dan dapat dipercaya, pemerintah daerah akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau laporan sudah sesuai dengan fakta, maka akan diberikan WTP. Jika ada beberapa bagian yang belum sepenuhnya valid, bisa mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, jika laporan jauh dari kenyataan di lapangan, BPK dapat memberikan opini Disclaimer,” jelas SDK.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait alasan keterlambatan dua kabupaten lainnya dalam menyerahkan laporan keuangan mereka. (Rls)