Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Baru Garoggo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga cacat hukum.

Dugaan ini mencuat setelah munculnya berbagai keluhan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian prosedur dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Seorang pegiat hukum sekaligus aktivis agraria, Muh. Falar Anwar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi praktik mafia tanah yang mengancam wilayah Majene.

Ia menilai bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa atau kelurahan semakin menguat, terutama dalam proses pelayanan publik yang berkaitan dengan pertanahan.

“Banyak masyarakat mengeluh karena proses penerbitan sertifikat tanah tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Ini menandakan adanya penyimpangan dan patut dipertanyakan integritas dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Falar Anwar.

Ia menekankan bahwa segala bentuk pelayanan publik, khususnya yang berhubungan dengan pertanahan, harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbitan sertifikat tanah, lanjutnya, seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Jika sertifikat diterbitkan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan tidak melalui proses pembuktian sejarah penguasaan tanah secara sah atau due process of law, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana oleh aparat desa atau kelurahan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kelurahan maupun dinas terkait di Majene. Namun masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan proses administrasi pertanahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

(MFA)

Baca Juga  Persatuan Janda Gandeng Kodim 0507 Bekasi Kerjasama Bidang Sosial Kemasyarakatan

Iklan