Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Sentuh Tanahku Permudah dan Amankan Transaksi Jual Beli Tanah
JAKARTA, Sulbarpos.com – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi langsung dari sertipikat tanah yang akan ditransaksikan tanpa harus menerima salinan dokumen fisik dari pemilik tanah.
Fitur tersebut menjadi langkah strategis ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi transaksi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebelum melakukan proses jual beli tanah. Selasa (23/6/2026)
Melalui layanan ini, pemilik tanah tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi sertipikat atau dokumen pendukung lainnya kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, pemilik cukup membagikan akses sertipikat secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku kepada pihak yang berkepentingan.
Untuk menggunakan fitur tersebut, pemilik tanah harus terlebih dahulu memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan jangka waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka akun Sentuh Tanahku miliknya dan masuk ke menu “Sertipikatku”, lalu memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting terkait bidang tanah yang akan dibeli. Informasi yang tersedia meliputi nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran menjadi salah satu informasi penting karena memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah tercatat pada bidang tanah tersebut. Di antaranya adalah pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanah dimaksud.
Ketersediaan informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli dalam menilai status dan kondisi hukum suatu bidang tanah sebelum memutuskan melanjutkan transaksi.
Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, masyarakat dapat melakukan verifikasi informasi secara mandiri dan lebih akurat. Kehadiran fitur berbagi akses sertipikat ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kesalahan informasi, meningkatkan kepercayaan dalam transaksi pertanahan, serta mendukung upaya digitalisasi layanan pertanahan yang tengah dikembangkan ATR/BPN.
Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Sentuh Tanahku sekaligus menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang modern, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap proses transaksi tanah. (rls*)
Editor: Basribas



