Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), merespons keresahan warga Karossa di Kabupaten Majene serta masyarakat Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Menjawab tuntutan pencabutan izin tambang, SDK menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Saya memahami keresahan masyarakat. Tapi perlu diketahui, izin tambang itu terbit sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Kita tetap akan evaluasi agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar SDK pada Senin, 5 Mei 2025.

“Saya bukan pihak yang mengeluarkan izin, jadi tidak serta-merta bisa mencabutnya. Semua ada mekanismenya. Kalau perusahaan terbukti melanggar aturan, tentu akan kita tindak. Bila perlu, kita rekomendasikan pencabutan izinnya,” tegasnya.

SDK juga menawarkan solusi hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang. Ia menyarankan agar warga menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah terbaik adalah menggugat ke PTUN. Jika pengadilan memutuskan bahwa izin itu harus dicabut, saya akan laksanakan. Itu jalur hukum yang bisa kita tempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemprov Sulbar, mendesak agar izin tambang di beberapa wilayah segera dicabut. Sejumlah pejabat pemerintah provinsi sempat menemui para pengunjuk rasa.

Sementara itu, Gubernur SDK bersama Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga dan para kepala daerah se-Sulbar diketahui tengah berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

(Adv)

Baca Juga  Percepatan Naik Kelas: PJ Gubernur Sulbar Dorong RSUD Sulbar Menjadi Tipe B

Iklan