Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kepastian hukum atas tanah kini semakin dekat dengan masyarakat. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan terobosan pelayanan dengan memangkas waktu penyelesaian peralihan hak atas tanah menjadi maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Terobosan ini juga diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP., menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung sekaligus mengawal implementasi kebijakan tersebut di wilayah Sulawesi Barat.

Menurut Fredy, percepatan layanan peralihan hak merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menempatkan kepastian waktu sebagai salah satu indikator penting kualitas pelayanan publik.

“Dalam waktu dua hari PPAT harus menyelesaikan akta, tiga hari untuk validasi perpajakan, dan lima hari untuk proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan. Totalnya menjadi 10 hari,” ujar Fredy Marfin dalam keterangannya kepada media.

Dalam mekanisme baru tersebut, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan utama dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan akta. Selanjutnya, proses validasi perpajakan dilakukan dalam waktu tiga hari oleh instansi terkait.

Setelah tahapan tersebut rampung, Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat.

Jika dihitung secara sederhana, keseluruhan proses tersebut terdiri atas dua hari untuk pembuatan akta, tiga hari validasi perpajakan, dan lima hari proses pendaftaran di Kantor Pertanahan. Totalnya mencapai 10 hari kerja.

Baca Juga  Kabid Baru BPN Sulbar Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan

Namun, Fredy menilai tantangan utama bukan terletak pada hitungan waktu tersebut, melainkan pada kemampuan seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan setiap tahapan secara terpadu dan tepat waktu.

Sebab, proses peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah pihak dengan kewenangan berbeda, mulai dari PPAT, pemerintah daerah dalam proses validasi perpajakan, hingga Kantor Pertanahan. Keterlambatan pada satu tahapan berpotensi memengaruhi proses pada tahapan berikutnya.

“Persoalannya bukan lagi soal niat untuk mempercepat layanan, melainkan soal mekanisme. Bagaimana proses yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah dalam validasi perpajakan, dan BPN dapat bergerak dalam ritme pelayanan yang sama. Di sinilah koordinasi dan sinergi menjadi faktor yang sangat menentukan,” tegasnya.

Karena itu, Fredy menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama seluruh pihak agar target penyelesaian 10 hari kerja benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain mempercepat layanan peralihan hak, ATR/BPN juga terus mendorong transformasi pelayanan melalui implementasi Program Pengukuran Terjadwal.

Program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak awal pengajuan layanan. Pemohon dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan, terukur, dan mudah dipantau.

Dalam skema tersebut, masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung paling lama lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditetapkan maksimal 12 hari.

Fredy menegaskan, percepatan layanan peralihan hak dan implementasi Pengukuran Terjadwal memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah kepastian. Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan yang cepat, tetapi juga kepastian waktu sehingga setiap tahapan pelayanan dapat diketahui dan dipantau dengan jelas,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memastikan seluruh rangkaian proses pelayanan berjalan efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarinstansi menjadi salah satu kunci agar kebijakan percepatan tersebut tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Percepatan pelayanan pertanahan ini diharapkan tidak sekadar memangkas waktu administrasi, tetapi juga memberikan dampak lebih luas terhadap kemudahan berusaha, aktivitas ekonomi masyarakat, serta penguatan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Dengan layanan yang semakin cepat, terukur, dan transparan, ATR/BPN berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat transformasi pelayanan pertanahan sebagai bagian dari semangat kemerdekaan: menghadirkan negara yang semakin dekat, responsif, dan memberikan kepastian bagi rakyat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan