Sulbarpos.com , Polewali — Operasi Patuh Marano yang berlaku nasional berlaku dari tanggal 10 sampai 23 juli 2023 mendatang dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas.
Dan hari kedua ini dilaksanakan Satuan Laluntas Polres Polman di Kecamatan Binuang perbatasan Kabupaten Polman dan Kabupaten Pinrang, Selasa (11/7/2023).
Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriansyah mengatakan, pada pelaksanaan Operasi Patuh marano Kali ini menggunakan Hunting system atau sistem hunting, yakni upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.
“Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan”, ucap Iptu Kadriansyah di Polman, Selasa (11/7/2023).
Iptu Kadriansyah menjelaskan, pola penindakan hunting system yang dilakukan adalah penilangan penindakan dan hari ini adalah kendaraan oprlup dan kendaraan alatberat yang tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah.
“Sanksi nya yaitu penilangan, ada beberapa kendaraan roda 4 yang akan dibawa ke kantor polres polman karena tidak mempunyai kelengkapan surat kendaran. “, tutup Iptu Kadriansyah.
(Sulbarpos/Basribas)