POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kejadian tak biasa mengguncang warga Desa Lombong, Kecamatan Malunda, setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditemukan berendam di laut selama berjam-jam pada malam hari. Aksi yang memicu kepanikan itu berujung pada penyerahan resmi oleh aparat kepolisian kepada pihak Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) di Mapolsek Malunda. Proses tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima antara Kapolsek Malunda IPTU Antonius dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Muhammad Ayman Fikri.
WNA berinisial L.E, diketahui merupakan warga Republik Rakyat Tiongkok. Setelah diserahkan, ia langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Polewali Mandar guna menjalani pemeriksaan keimigrasian sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Insiden bermula pada Kamis malam (12/2/2026) ketika aparat menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang berada di laut dalam waktu cukup lama, diperkirakan hingga empat jam. Kehadirannya sontak menarik perhatian warga dan memicu kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan.
Petugas kepolisian yang turun ke lokasi segera mengamankan L.E untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dugaan sementara mengarah pada terjadinya kesalahpahaman komunikasi antara yang bersangkutan dengan masyarakat setempat, sehingga situasi sempat menegang sebelum akhirnya dapat dikendalikan.
Dalam proses penanganan, muncul kabar bahwa L.E sebelumnya menetap di Makassar dan diduga meninggalkan hotel lantaran masa berlaku visanya telah habis. Informasi itu juga menyebutkan adanya barang-barang pribadi yang tertinggal.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi memberikan klarifikasi. Muhammad Ayman Fikri membenarkan status overstay yang dialami L.E, namun meluruskan isu bahwa yang bersangkutan melarikan diri dari hotel.
“Berdasarkan pengakuannya, tidak ada upaya kabur. Ia memang meninggalkan sejumlah barang di hotel dan belum sempat kembali mengambilnya,” jelas Ayman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Imigrasi menegaskan bahwa seluruh kemungkinan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam. Proses tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan ketentuan hukum serta prinsip pengawasan orang asing.
Koordinasi cepat antara kepolisian dan Imigrasi dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku.
Saat ini, L.E telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Otoritas keimigrasian memastikan proses pemeriksaan berjalan intensif dan transparan. Perkembangan hasil pendalaman kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*rls)
Editor: Basribas




