Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Pasca KPU Kabupaten Polewali Mandar menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Polman pada Pemilu 2024 mendatang akhirnya menuai tanggapan dan masukan dari warga, Senin (21/8/2023) kemarin.

Salah seorang warga di Kecamatan Binuang menyambangi kantor KPU Polman untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

Ketua KPU Polman Rudianto mengatakan, kedatangan warga yang menanyakan terkait tahapan Pencalonan dipemilu tahun 2024 mendatang khususnya Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

“Olehnya itu kami sampaikan, boleh ada pengajuan pengganti untuk DCS (Daftar Calon Sementara) sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dengan melalui mekanisme yang ada. dan untuk Pengujuannya dimulai tanggal 14 sampai 20 September 2023”, ujar Rudianto.

Lebih lanjut Rudianto menyampaikan, hari ini Warga tersebut sudah mengajukan permohonan data informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi Data) KPU kabupaten Polewali Mandar.

“Permohonan data sudah resmi masuk tinggal kami akan cermati apakah yang dimohon data yang boleh diberikan atau termasuk data yang di kecualikan, atau data yang tidak bisa kami buka, nanti kami kaji dan jawabanya paling lama 10 hari kedepan berdasrkan mekanisme yang ada”, jelas Rudianto.

Sementara itu, Subair yang diketahui caleg salah satu parpol peserta pemilu 2024 mengatakan, Agenda datang ke KPU Polman untuk menanyakan keputusan yang betul-betul dapat mengikat bakal caleg peserta pemilu oleh KPU Polman.

“Menurut saya PKPU tahun 2022 dan 2023 Multitapsir Terkait Caleg Sementara, dikarnakan ada batasan waktu sampai tanggal 19 Agustus persyaratan administrasi dan perivikasi bagi bakal calon legislatif, namun kemudian dalam tenggang waktu mulai Agustus sampai Oktober ada ruang bagi mereka yang akan menggantikan Bacaleg nya. Yang sudah masuk DCS (Daftar Calon Sementara)”, tuturnya.

Menurutnya, jika terjadi pergantian Bacaleg terus kapan waktunya KPU akan melakukan perivikasi terhadap berkas Bacaleg pengganti. Sementara jadwal tahapan perivikasi selesai di tanggal 19 Agustus. Waktunya hanya 3 hari.

“Kenapa saya lebih pertajam mengenai persoalan Perivikasi administrasi Bacaleg, sebab kami tidak ingin di kabupaten Polman ini terjadi lagi sengketa pemilu di kemudian hari”, ucapnya.

Seperti yang terjadi pada pencalonan Bupati kab Polman 2018 dimana di ketahui. ada berkas salah satu Calon yang diduga cacat Hukum dengan memperlihatkan berkas (ijasa) yang berbeda nomor seri dihadapan komisioner KPU.

Untuk di jadikan bukti, bahwa dalama masa DCS (daftar Calon Sementara) ini KPU harus ekstra hati–hati dalam hal kelengkapan administrasi Calon Legislatif sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daptar Calon Tetap).

Baca Juga  Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan bersama Remaja Masjid Da'Wa Sukses Gelar Gema Ramadhan 1444 Hijriah

(Sulbarpos/Basribas)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??