Shared Berita

Oleh: Bahtiar

Sulbarpos.com, Opini — Harmonisasi Produk Hukum Khususnya diwilayah Majene yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat kami nilai terlalu ugal-ugalan sebab surat Permohonan harmonisasi dan surat hasil harmonisasi peraturan perundang undangannga “Perbup” itu keluar pada tanggal yang bersamaan yakni diajukan pada tanggal 31 Mei dan hasilnya pun keluar pada tanggal tersebut.

Seharusnya mekanisme harmonisasi Peraturan perundang undangan daerah “Kabupaten Majene” ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan mulai dari
– Penyusunan naskah akademik
– Pembuatan rancangan produk hukum daerah
– Pembuatan kajian peraturan Daerah
– Pembuatan tanggapan rancangan peraturan daerah
– Pendampingan rancangan pembahasan produk hukum Daerah pada tingkat eksekutif maupun legislatif

Selain para pemangku kepentingan sebetulnya masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan dengan cara memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan melalui RDP dan lain sebagainya.

Beberapa hari terakhir kami HMI Cabang Majene sudah melakukan demonstrasi terkait Perda dan Perbup yang bertentangan perihal penyelenggaraan Pilkades Serentak

Seharusnya Kemenkumham Kanwil Sulbar mempertimbangkan kebutuhan hukum yang kompleks dan dinamis yang harus bisa mengakomodir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti politik sosial ekonomi dan budaya

Dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan tim harmonisasi “Kemenkumham” tidak hanya melakukan uji materi tetapi harus mempertimbangkan bahwa produk hukum pasca harmonisasi sudah bisa mengakomodasi dan menampung kepentingan dari semua pihak khusus masyarakat

HMI Cabang Majene menilai Harmonisasi pencabutan peraturan bupati majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa serentak masih menyalahi Prosedur yang harusnya dijalankan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. (*)

 

Penulis adalah Kabid HUKUM dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Majene.

Baca Juga  Mengapa Politisi Susah Menepati Janjinya ?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??