Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Ketua Ikatan Jurnalis (IJS) Sulbar, Irham keluhkan pihak Satker Pelaksana Prasarana Permukiman (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar) Terkait pekerjaan rekonstruksi pra sarana Sekolah yang diduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor), Minggu (9/4/2023).

Dalam hal ini Irham mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan banyaknya temuan-temuan dalam pekerjaan tersebut, “Banyak temuan yang diduga adanya indikasi melawan hukum”, tegas Irham saat dihubungi Sulbarpos.com , Minggu (9/4/2023).

Adapun beberapa temuan dari hasil investigasi yaitu :

1. Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

2. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.

3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

4. Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum.

5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan poin-poin tersebut diatas, sesuai hasil investigasi penelitian dan pemeriksaan dilapangan telah ditemukan berbagai pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah diwilayah Propinsi Sulawesi Barat, sebagai berikut :

Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Mamasa 3.
Pelaksana : PT. SAHABAT KARYA SEJATI
Nilai Kontrak : Rp. 15.737.347.416,-
Volume : 8 Sekolah di Kabupaten Mamasa Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.

Pelaksana : PT. BUMI PERMATA KENDARI
Nilai Kontrak : Rp. 28.794.715.900,-
Volume : 5 Sekolah di Kabupaten Majene
23 Sekolah di Kabupaten Polewali Mandar Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Mamuju.

Pelaksana : PT. ARYA PERKASA UTAMA
Nilai Kontrak : Rp. 31.175.516.192,-
Volume : 16 Sekolah di Kabupaten Mamuju. Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca Juga  Bapperida Hadiri Pembahasan Ranperda RTRW Sulbar 2024 – 2043

Pelaksana : PT. MAHARDIKA
Nilai Kontrak : Rp. 33.949.000.000-
Volume : 28 Sekolah di Kabupaten Mamuju Tengah Dari hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa :

Banyak pekerjaan bangunan sekolah yang tidak sesuai dengan RAB sehingga banyak bangunan yang belum di gunakan sudah mengalami kerusakan (Bukti Dokumentasi).

Ada beberapa item bangunan yang tidak di kerjakan oleh pelaksana (Bukti Video Wawancara dengan pihak Saksi di lapangan seperti Kepala Sekolah). Sehingga dapat disimpulkan bahwa di semua sekolah yang mendapat alokasi anggaran untuk Rehabilitasi dan Renovasi, pelaksanaannya tidak maksimal sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari uraian diatas kami minta kepada Pihak Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Barat untuk dapat memberikan Klarifikasi dan Penjelasan terkait hasil temuan tersebut diatas.

Lebih lanjut. Kami sudah layangkan surat beberapa bulan lalu ke pihak balai untuk kordinasi terkait adanya temuan-temuan yang diduga merugikan negara dan masyarakat, namun sampai saat ini surat kami belum di balas.

“Kami sudah layangkan surat namun tak kunjung ada jawaban dari pihak balai. untuk itu dugaan kami sangat kuat bahwa ada tindakan yang merugikan negara”, tegasnya.

“Dalam hal ini saya minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti hal tersebut”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??