POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Di tengah meningkatnya jumlah perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengambil langkah nyata untuk memastikan setiap keluarga memahami hak hukumnya. Melalui sosialisasi khusus yang digelar di Aula Yusuf Adiwinata, Senin (27/4), Imigrasi menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi pasangan kawin campur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan tersebut menghadirkan pasangan perkawinan campuran bersama para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Polewali Mandar. Sosialisasi ini difokuskan pada optimalisasi layanan kewarganegaraan sekaligus penataan dokumen keimigrasian yang selama ini masih kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Daud Randa Payung, menjelaskan bahwa aturan mengenai perkawinan campuran sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan Warga Negara Indonesia.
Daud menuturkan, legalitas perkawinan antara WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan hukum di negara tempat pernikahan dilangsungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia. Karena itu, pasangan suami istri dengan status kewarganegaraan berbeda perlu memahami aturan sejak awal agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen.
“Pemahaman administrasi sangat penting karena menyangkut hak keimigrasian, izin tinggal, hingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Erniati, SE., M.Si, memaparkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran yang sah berhak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran dapat memegang dua kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun atau sampai menikah. Setelah itu, anak wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya paling lambat saat berusia 21 tahun.
“Anak tetap dicatat sebagai Warga Negara Indonesia dalam dokumen kependudukan seperti akta kelahiran maupun Kartu Keluarga sehingga hak-hak sipilnya tetap terlindungi sejak awal,” jelasnya.
Tak hanya itu, anak yang lahir di luar negeri dari pasangan kawin campur juga tetap dapat diakui sebagai WNI selama salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia dan perkawinannya tercatat sah menurut hukum yang berlaku.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis ketika peserta diberi ruang untuk berdialog langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari prosedur pengurusan paspor anak, status izin tinggal pasangan asing, hingga mekanisme perubahan data administrasi setelah menikah.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Polewali Mandar ingin mendorong kesadaran masyarakat bahwa administrasi keimigrasian bukan sekadar urusan dokumen, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga lintas negara.
Di era mobilitas global yang semakin tinggi, tertib administrasi menjadi fondasi penting agar setiap keluarga perkawinan campuran dapat menjalani kehidupan dengan kepastian hukum yang jelas, aman, dan tanpa hambatan birokrasi di masa depan.
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar hak suami, istri, dan anak tetap terlindungi secara hukum di Indonesia. (*rls)
Editor: Basribas




